KUALA KURUN – Setelah Perusahaan Besar Swasta (PBS) di bidang pertambangan dan kehutanan, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dan pemerintah kabupaten (pemkab) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PBS bidang perkebunan kelapa sawit, yang membahas terkait realisasi Corporate Social Responsibility (CSR) ke masyarakat sekitar.
”Dari RDP itu, kami mewajibkan PBS untuk menyampaikan laporan realisasi CSR tahun sebelumnya pada awal tahun berikutnya dan program CSR tahun berjalan,” ucap Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gumas Binartha, Selasa (25/7).
Dia mengatakan, laporan realisasi CSR itu disampaikan kepada pemkab, melalui Sekretariat CSR di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang), dengan tembusan ke DPRD setempat.
”Nantinya setiap kegiatan yang dilaksanakan dengan menggunakan dana CSR PBS bidang perkebunan, tidak boleh tumpang tindih dengan anggaran dari pemkab,” tuturnya.
Selain CSR, lanjut dia, juga dibahas terkait Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gumas Nomor 8 tahun 2017 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal. Ini wajib ditaati oleh seluruh PBS.
”Untuk mengikat PBS ini, akan dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) terkait penerimaan tenaga kerja lokal dan akan dilakukan satu pintu melalui Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM,” ujarnya.
Pembahasan lainnya yakni semua PBS bidang perkebunan wajib menjadi donatur bagi putra-putri daerah yang akan melanjutkan pendidikan ke tingkat lebih tinggi, dan PBS wajib menjadi donatur/bapak angkat bagi setiap cabang olahraga (cabor) di bawah naungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
”Untuk semua PBS di bidang perkebunan, pertambangan dan kehutanan agar bisa menyampaikan data inventarisasi bangunan atau gedung di areal perizinannya, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan tembusan disampaikan ke DPRD,” jelasnya.
Selanjutnya, RDP ini juga menyepakati agar PBS bidang perkebunan wajib untuk lebih memperhatikan ketentuan teknis di dalam pemenuhan kewajiban terhadap perizinan pengelolaan air limbah, serta wajib mempedomani Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 12 Tahun 2014 tentang Kemitraan Usaha Perkebunan di Provinsi Kalteng.
”Untuk menindaklanjuti seluruh hasil dari RDP ini, kami akan kembali melakukan RDP dengan pemkab dan tim investasi,” tukasnya. (admin)