PALANGKA RAYA,CanalBerita-Sebagai pendiri dan pemilik saham di perusahaan besar swasta (PBS) kelapa sawit PT Berkala Maju Bersama (BMB), Cornelis Nalau Anton terus berjuang mendapatkan haknya kembali melalui upaya hukum. Salah satunya dengan mempolisikan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik PT BMB tersebut ke Polda Kalimantan Tengah yang saat ini penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka atas laporan Wagetama I Disai sebagai Direktur PT BMB yang diberhentikan sepihak.
Berdasarkan perhitungan dari konsultan pajak auditor independen yang kami terima, dari total luas lahan kebun inti PT BMB 9.400 hektar, pabrik CPO dan aset bangunan dengan nilai investasi Rp 1,096 Triliun, kepemilikan saham individu atas nama Cornelis Nalau Anton sebesar Rp 32,880 Miliar atau 3 persen, sedangkan kepemilikan saham individu lainnya atas nama tuan B dan C masing-masing sebesar Rp 16,440 Miliar atau 1,5 persen.
Sementara pemilik saham mayoritas sebesar Rp 1,030 Triliun lebih atau 94 persen di PT BMB yang dimiliki oleh perusahaan AV-Ecopalms SDN BHD asal Malaysia yang mewakili para investor pemegang saham 4.792 individu di bursa saham karena PT BMB adalah perusahaan yang bermain di bursa saham (tbk) di Malaysia CB Industrial Product Holding Bernard atau CBIP. “Jadi setiap pemagang saham kelas biasa memiliki hak suara satu suara per saham biasa,” jelas Cornelis Nalau Anton melalui Penasihat Hukum, Arif Irawan Sanjaya, SH.,MH.,CIL.
Lebih lanjut Arif menjelaskan, nilai aset atas nama Cornelis Nalau Anton yang merupakan anak perusahaan AV-Ecopalms SDN BHD tidak saja di PT BMB namun juga berada di PT Jaya Jadi Utama (JJU) dengan nilai investasi sebesar Rp 226 Miliar yang terdiri dari luas lahan kebun yang sudah ditanam 2.000 hektar senilai Rp 180 Miliar, kebun yang tidak tertanam 8000 hektar dengan nilai sebesar Rp 36 Miliar serta bangunan Rp 10 Miliar.
“Pak Cornelis ini tidak saja memiliki investasi di PT BMB tetapi juga di PT JJU sebesar Rp 6,780 Miliar atau 3 persen. Sedangkan tuan B dan C masing-masing investasi sebesar Rp 3,390 Miliar atau 1,5 persen. Sementara perusahaan AV-Ecopalms SDN BHD memiliki saham sebesar Rp 212,440 Miliar atau 94 persen. Kalau bicara pemegang saham per individu sebanyak 4.792 lembar saham itu faktanya,” rinci Arif.
Secara fakta pada awalnya, kata Arif, Cornelis Nalau Anton adalah pemilik saham 100 persen di PT BMB sebelum peralihan saham dari penanaman modal dalam negeri (PMDN) menjadi penanaman modal asing (PMA) pada tahun 2012. “Setelah beralih dari PMDN ke PMA, Pak Cornelis Nalau Anton ini masih memiliki saham 6 persen. Namun karena beliau menghargai jasa kedua temannya tuan B dan C yang sudah memperkenalkan investor kepadanya, beliau kemudian menghadiahkan saham kepada kedua temannya tersebut masing-masing 1,5 persen. Sementara sisanya 3 persen tetap jadi milik beliau. Jadi tidak ada itu narasi saham kosong atau penghargaan, semuanya riil,” terang Arif.
Hak yang diperjuangkan Cornelis Nalau Anton, tambah Arif, tidak saja nilai aset di PT BMB dan JJU. Namun juga hak nilai aset lahan Koperasi Sinar Rungan Hapakat Bersama (SRHB) yang dibina oleh PT Dua Putri Sinar Lapan (DPS) dan alat berat sebagai penunjang pola kemitraan dengan PT BMB senilai Rp 41,877 Miliar lebih dan sisa tunggakan Hutang PT BMB kepada PT DPS sebagai supplier TBS dari kebun mitra sebesar Rp 26,401 Miliar lebih, talangan pembayaran Pajak PPN 2021-2022 dan denda sebanyak Rp 5,808 Miliar lebih, serta kerugian pemutusan kontrak supplier TBS yang di tuangkan dalam akta yang patut di duga palsu tersebut sampai dengan bulan Mei 2023 tercatat sebesar Rp 9,269 Miliar lebih.
“Jadi total hak aset Bapak Cornelis Nalau Anton di PT BMB dan PT JJU sebesar Rp 123,016 Miliar lebih, bukan jumlah yang kecil. Kalau bicara saham, ya memang kecil. Tapi bicara aset, utang piutang yang belum dibayarkan oleh PT BMB nilai yang besar dan ini semua tercatat, ada bukti-buktinya. Salah satunya bukti setoran dan denda tunggankan pajak PT BMB yang di talang oleh PT DPS,” tukas Arif.
Sementara itu Cornelis Nalau Anton menambahkan, sebagai pihak yang memiliki andil besar dalam pembangunan PBS Sawit PT BMB mengaku keberatan dengan pihak lain yang tidak berhak menduduki PT BMB. Oleh karenanya ia menegaskan akan melakukan segala daya dan upaya untuk mengamankan asetnya di PT BMB.
“Dengan ditetapkannya salah satu manajemen PT BMB sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik PT BMB oleh Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah menunjukan bahwa mereka yang diangkat berdasarkan akta tersebut tidak memiliki hak apa pun di PT BMB, apalagi tidak memiliki secuil aset di PT BMB,” tegas Cornelis Nalau Anton.
Lebih lanjut dirinya menambahkan, bahwa dirinya telah menyurati Liem Chai Beng selaku owner perusahaan AV-Ecopalms SDN BHD asal Malaysia menyampaikan konflik yang terjadi di PT BMB terkait dengan perubahan pengurus perseroan tanpa prosedur sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Dan dirinya juga menyampaikan nilai aset miliknya di PT BMB.
“Dalam surat tersebut, saya sudah menyampaikan nilai aset saya di PT BMB dan PT JJU sebesar Rp 123,016 Miliar lebih. Untuk mengakhiri konflik ini, tinggal mereka pilih membayar hak aset saya atau saya yang membeli saham mereka, khususnya saham di PT BMB Manuhing estate,” ucap putra asli Dayak asal Kabupaten Gunung Mas ini.
penulis: cnb
editor: alfrid u. gara
Sumber Berita : https://www.canalberita.com/2023/05/cornelis-nalau-anton-av-ecopalms-bayar-hak-aset-dan-piutang-kepada-saya-atau-saya-yang-beli-saham-di-pt-bmb/