Terkini

Sejak Januari 2023, Perangkat Desa di Kabupaten Gunung Mas Belum Terima Gaji

KUALA KURUN,CanalBerita-Pemerintahan Desa merupakan sebagai ujung tombak dari penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Namun demikian, hak pemerintah desa sering diabaikan. Di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah diketahui sejak Januari tahun 2023 Kepala Desa dan perangkatnya, serta Anggota BPD belum menerima gaji.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Fraksi Partai NasDem Hanura DPRD Gunung Mas Evandi. “Sampai saat ini Kepal Desa, BPD, perangkat desa dan operator desa masih belum menarima gaji dari bulan Januari tahun 2023,” ujar Evansi, Kamis, 6 Juli 2023.

Menurut Evandi persoalan tersebut selalu berulang setiap tahunnya karena masalah Peraturan Bupati (Perbup) terkait alokasi dana desa (ADD) belum keluar. “Kami sangat prihatin dengan kinerja perangkat daerah yang seperti ini selalu berulang setiap tahun,” bebernya.

Harusnya kata Evandi, tidak ada alasan keterlambatan pembuatan Perbup ADD mengingat APBD Kabupaten Gunung Mas setiap tahunya selalu disahkan tepat waktu oleh DPRD Kabupaten Gunung Mas.

Menanggapi pernyataan dari Fraksi Partai NasDem Hanura DPRD Gunung Mas Evandi tersebut, Pj Sekda Gunung Mas Richard menjelaskan bahwa pihaknya sudah memproses pengajuan Perbup ADD sejak tanggal 30 Mei 2023 ke Biro Hukum Provinsi Kalteng.

“Proses di biro hukum akan bernota dinas ke dinas teknis yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kalimantan Tengah, dinas teknis menjawab surat dari biro hukum, setelah itu Biro Hukum merangkum jawaban dari dinas teknis dan memproses penandatangan hasil fasilitasi secara berjenjang,” jelasnya.

Lebih lanjt Richard menjelaskan, proses administrasi yang cukup panjang membuat Perbup ADD tidak langsung serta merta selesai karena pihanya sendiri baru menerima surat hasil fasilitasi terkait rancangan Perbup ADD pada tanggal 4 Juli 2023.

“Surat hasil fasilitasi terkait rancangan Perbup ADD sudah diserahkan untuk Dinas Teknis yang mengusulkan Ranperbup ADD untuk s memperbaiki Ranperbup ADD sesuai hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi,” ucapnya.

penulis: cnb
editor: allfrid u gara

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *