Terkini

Haknya Diabaikan,Cornelis Nalau Anton Tuntut Keadilan Kepada PT. BMB

Palangka Raya, Media Dayak – Dihentikannya sementara operasional, PT Berkala Maju Bersama , anak perusahaan CBIP Malaysia, yang beroperasi di Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, oleh Bupati Gunung Mas , Jaya Samaya Monong, pada tanggal 15 September lalu , ternyata menyisakan cerita yang menyedihkan bagi salah seorang Warga kabupaten Gunung Mas.

Berdasarkan rilis yang diterima Wartawan, PT BMB telah membuat akta perubahan yang diduga dalam akta perubahan tersebut , nama Cornelis N. Anton, tidak lagi masuk dalam struktur PT. BMB.

Padahal diketahui, Cornelis N. Anton seorang putra asli Dayak berasal dari desa Tumbang Lapan kecamatan Rungan Hulu kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah, adalah tokoh yang “ membidani “ lahirnya PT BMB.

Cornelis N. Anton mengaku kaget karena dengan terbitnya akta Notaris nomor 03 , terkait Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. BMB, tanggal 12 Agustus 2022, ia selaku Komisaris serta pendiri perusahaan dikeluarkan dari struktur PT BMB.
Oleh sebab itu dirinya menuntut keadilan kepada PT BMB, Karen merasa haknya telah diabaikan.
“ Berawal dari adanya akta perubahan PT. BMB yang diduga dilakukan secara diam-diam dan tanpa adanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan tanpa undangan serta kehadiran direktur dan dewan komisaris , namun faktanya sudah terbit akta Notaris nomor 03 Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. BMB, tanggal 12 Agustus 2022, yang mengeluarkan namanya dari struktur PT BMB tegas Cornelis “

Banyak kalangan menyesalkan tindakan PT BMB, yang telah mengabaikan hak Cornelis , satu tokoh Dayak, yang merupakan salah seorang Ketua Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah , serta sudah dimandatkan oleh Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) sebagai Panglima Badan Komando Laskar Masyarakat Adat Dayak (BAKORMAD) Nasional, atau sebagai Panglimanya pasukan Dayak.
Tindakan PT BMB ini , mengingatkan orang Dayak akan pepatah Dayak Ngaju “ Tempun Petak Manana Sare, Tempun Kajang Bisa Puat” yang artinya “punya tanah berladang dipinggir, punya naungan basah kuyup”.

Sementara itu Letambunan Abel, SH, selaku kuasa hukum Cornelis N. Anton yang juga duduk di LBH MADN menegaskan , pihaknya akan memperjuangkan hak masyarakat yang diabaikan pihak investor.

Letambunan menambahkan, mereka sudah menemukan adanya bukti bahwa akta perubahan PT. BMB dibuat dengan memasukan keterangan yang diduga tidak sesuai sehingga dapat dipidanakan seperti terbunyi dalam KUHP: Pasal 266 ayat (1) Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun; ayat (2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.

“ Siapapun yang terlibat memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik tersebut serta orang yang mengaku sebagai Direktur PT. BMB yang telah memakai akta otentik tersebut, yang membawa nama salah satu pejabat tinggi akan dilaporkan ke Polisi , karena Ia meyakini di Repulik tercinta ini tidak ada orang yang kebal hukum, karena kebenaran dan aturan hukum adalah panglima tertinggi, dan orang Dayak siap mengawal kasus ini, tegas Letambunan “

Letambunan juga menambahkan, pihaknya sudah melayangkan somasi ke PT BMB, terkait belum dibayarnya harga tandan buah segar senilai 30 miliar rupiah kepada para mitranya.

“Apabila pihak PT BMB tidak melaksanakan kewajibannya , sampai batas waktu yang kami tentukan maka masalah ingkar janji terhadap para mitranya akan di bawa ke jalur hukum”, tegas Letambunan “

Kepada Wartawan, saat menghentikan sementara Operasional PT BMB, Bupati Gunung mas menegaskan, ditutupnya sementara operasional PT BMB, sebagai wujud berpihaknya pemerintah untuk rakyat disekitar lokasi kebun, dan meminta investor harus bermitra dengan masyarakat sekitar kebun mereka.

“ Operasional PT BMB ditutup sementara hingga sampai mereka menyelesaikan kewajiban mereka. Tetapi semua tergantung, semakin cepat mereka menyelesaikannya, cepat juga mereka kembali beroperasi,” jelas bupati, Kamis (15/9/2022) sore lalu ,kepada awak media”
“Tetapi kalau terlalu lama, kami akan merapatkan di tim di Kabupaten Gunung Mas dan PT BMB tidak juga memenuhi kewajibannya, maka ijin perkebunan dan ijin pabrik saya cabut,” tegas bupati , Jaya Samaya Monong.

Kepada Awak Media , Chief Financial Officer ( CFO) PT BMB, Thomson Siagian menyatakan , pihaknya berupaya menyelesaikan masalah tersebut secapatnya. “Solusinya kita akan menyelesaikan masalah seperti yang disampaikan Bupati,” jelasnya singkat.(Ist/Lsn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *