KUALA KURUN, CanalBerita-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas bersama dengan Kepala Daerah setempat menyetujui enam rancangan peraturan daerah (Raperda).
Persetujuan bersama tersebut digelar dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun 2023 yang berlangsung di Rung Rapat Paripurna, pada Selasa 11 Juli 2023.
“Agenda rapat paripurna hari ini yakni persetujuan bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD Gunung Mas terhadap enam Raperda,” ucap Ketua DPRD Gunung Mas, Akerman Sahidar saat memimpin rapat paripurna.
Adapun enam raperda tersebut, yakni Raperda tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Lapak Jaru.
Kemudian Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Rapat yang dihadiri Bupati Gunung Mas Jaya S Monong, Akerman dalam rapat tersebut menjelaskan, ke enam Raperda yang telah disetujui bersama tersebut selanjutnya akan di sampaikan ke Gubernur Kalimantan Tengah untuk di evaluasi.
penulis: cnb
editor: alfrid u. gara