PALANGKA RAYA,CanalBerita-Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayahh Kalimantan, Seksi I Palangka Raya telah memeriksa tiga orang saksi pelapor terkait dugaan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang melibatkan warga negara asing asal Malaysia berinisial THY selaku Direktur Utama pada pabrik minyak kelapa sawit PT Berkala Maju Bersama (PMKS PT BMB) Manuhing Estate.
Ketiga saksi pelapor yang telah diambil keterangan oleh PPNS Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Seksi I Palangka Raya tersebut, masing-masing berinsial Ypn, AY dan Hmj. “Kami sudah diperiksa sebagai saksi oleh PPNS Gakkum KLHK pada tanggal 18 Juli 2023. Seputar kronologis temuan limbah PMKS PT BMB yang mencemari Sungai Masien,” beber salah satu saksi yang tidak bersedia namanya di sebutkan ketika dihubungi via whatsapp, 21 Juli 2023.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, apabila terbukti dengan sengaja melakukan perbuatan tindak pidana lingkungan hidup. Terlapor terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 98 ayat 1 dan atau kelalaian diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp Miliar sebagaimana diatur dalam pasal 99 ayat 1 Jo Pasal 116 UU Nomor 32 Tahun 2009.
Seperti diketahui, tiga orang warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Manuhing menemukan ribuan ikan dari berbagai jenis mati mendadak di aliran Sungai Masien, Anak Sungai Manuhing di Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Ikan-ikan tersebut mati di duga akibat keracunan limbah pabrik kelapa sawit atau PKS PT Berkala Maju Bersama atau PT BMB Manuhing Estate ke sungai dan baru diketahui pada tanggal 17 April 2023 lalu.
Limbah pabrik tersebut di duga sengaja dibuang oleh pihak PMKS PT BMB ke sungai sekitar antara tanggal 15 dan 16 April karena kolam penampungan penuh, dan limbah tidak dikelola sesuai standar yang berlaku sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Terkait temuan ribuan ikan mati di Sungai Masin tersebut, warga Desa Bangun Sari, Belawan Mulia dan Bereng Balawan sangat keberatan. Mereka meminta pertanggungjawaban dari pihak PKS PT BMB Manuhing Estate.
Kasus tersebut kemudian telah dilaporkan ke pihak Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kabupaten Gunung Mas serta DLH Provinsi Kalimantan Tengah, KLHK RI serta Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI. Dugaan PMKS PT BMB dengan sengaja membuang limbah juga pernah terjadi pada tahun sebelumnya dan PT BMB juga pernah disangsi administratif paksaan pemerintah terkait masalah lingkungan pada tahun 2017 dan kini pada tahun 2023 PMKS PT BMB kembali mengulang kesalahan yang sama.
Dari dokumen yang diperoleh canalberita.com, hasil evaluasi pelaksanaan kewajiban sangsi administratif dan berdasarkan Surat Keputusan Menteri LHK Nomor: SK873/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/3/2017 tentang Penerapan Sangsi Administratif Paksaan pemerintah kepada PT BMB menunjukan ketidaktaatan dan keterlambatan pemenuhan kewajiban sangsi administratif.
Akibat ketidak taatannya, penanggung jawab PT BMB dalam hal ini Direktur Utama terancam pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 1 Miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 114 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dan apabila tidak melaksanakan ketentuan dalam sangsi administratif tersebut maka akan dilakukan proses pemberatan sangsi administratif dan penegakan hukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, pada kesempatan sebelumnya Kepala Seksi Wilayah I Palangka Raya selaku Penyidik Sadikin Eka Satria Kaban saat di konfirmasi via whatsapp terkait perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan kasus limbah PMKS PT BMB. Namaknya yang bersangkutan masih belum bisa memberi keterangan lebih jauh, hanya menjawab singkat. “Masih proses pak. Bersabar ya,” jawabnya singkat.
penulis: cnb
editor: alfrid u gara
Dirut PMKS PT BMB di Ancam 10 Tahun Penjara
Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan
Pasal 114 UU Nomor 32 tahun 2009
PMKS PT BMB
PT Berkala Maju Bersama
PT BMB
UU Nomor 32 Tahun 2009