Terkini

Gubernur Kalteng Tekankan Sekolah Harus Bebas dari Pungli dan Dipungli

SAMPIT – Tidak kurang dari 400 orang ikuti Forum Discussion Group (FGD) Penguatan Kompetensi MKKS SMA/SMK/SLB/Pengawas dan Komite Sekolah se-Kalimantan Tengah (Kalteng). FGD mengangkat tema “Pengelolaan Sekolah Bebas Pungli”. FGD dilaksanakan di Sampit, Rabu (26/7/2023). Peserta FGD terdiri Kepala SMA/SMK/SLB/Pengawas dan Pengurus Komite Sekolah se-Kalimantan Tengah.

Keseriusan Pemerintah Provinsi Kalteng di sektor pendidikan, tergambar jelas dari kehadiran pejabat utama Pemprov Kalteng secara lengkap pada FGD tersebut, Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran, Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo, dan Sekda Kalteng H. Nuryakin.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Prov. Kalteng Herson B. Aden dalam pengantar FGD menyebut bahwa tujuan dari FGD adalah penguatan kompetensi dan wahana menyerap aspirasi dari unit penyelenggara pendidikan khususnya SMA/ SMK/SLB, guna kemajuan pembangunan khususnya sektor pendidikan, melalui pengelolaan sekolah bebas Pungli.

“Saya mendengar ada pungutan-pungutan di sekolah. Meskipun tujuannya adalah mendukung operasional dan sarpras sekolah, dalam aturan sama sekali tidak dibenarkan. Saya maklumi anggaran minim, ada sebagian sekolah melakukan kesepakatan dengan pihak komite dan orang tua peserta didik yang kita pahami secara terbatas. Tapi pungutan terhadap orang tua tidak mampu tidak bisa ditolerir,” kecamnya.

“FGD hari ini maksimalkan untuk menggali kebutuhan yang ideal, agar kita bahas dengan seksama, kita rinci dengan detail. Semoga tahun 2024 sebagian sudah terpenuhi, terus bertahap pada tahun-tahun berikutnya,” tambah Sugianto.

Di samping hal terkait Pungli di sekolah, Gubernur juga menyinggung terkait bila ada oknum dari Dinas Pendidikan sebagai sektor utama penanggungjawab penyelenggara pendidikan melakukan PUNGLI dan/atau permintaan dana ke pihak sekolah dengan tujuan kepentingan pribadi, agar segera melaporkan ke Gubernur untuk diambil tindakan.

“Saya tegaskan, tidak ada pungutan dan tidak ada permintaan dana. Apalagi mengatasnamakan Pemprov melalui dinas terkait, jika ada laporkan. Jika terbukti saya akan tindak tegas sesuai peraturan bahkan hingga pemecatan kepada pejabat yang bersangkutan,” pungkasnya.

Hadir sebagai nara sumber pada FGD tersebut mewakili Polda Kalteng Kaur Bin OP Satreskim Polres Kotim Nana Rusyana dan Auditor Ahli Madya Alfian dari Inspektorat Provinsi Kalteng

Hadir pula, Asisten dan Staf Ahli Gubernur Kalteng terkait, serta Kepala Perangkat Daerah Provinsi terbatas. (pri/mmckalteng)

Sumber Berita : https://prokalteng.jawapos.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *