Terkini

DPRD Gelar Rapat Tertutup Pj Wali Kota Palangkaraya, Sekda Hera Nugrahayu Miliki Peluang Besar

PALANGKARAYA – Jabatan Wali Kota Palangkaraya dan Wakil Wali Kota Palangkaraya pasangan Fairid Naparin dan Umi Mastikah hanya menyisakan 2 bulan lagi tentu harus ada Pj Wali Kota Palangkaraya yang akan menggantikanya.

Diketahui bahwa jabatan orang nomor 1 dan nomor 2 di Kota Palangkaraya ini akan berakhir pada September 2023 mendatang, sehingga mulai saat ini sudah harus dibicarakan Pj Wali Kota Palangkaraya yang akan menggantikan.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangkaraya mulai melakukan rapat untuk mengusulkan penjabat atau Pj Wali Kota Palangkaraya sementara sebagai penggantinya.

Ketua DPRD Kota Palangkaraya, Sigit K Yunianto mengatakan rapat yang dilakukan merupakan pembahasan awal nama Pj Wali Kota Palangkaraya.

“Sesuai arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pj Wali Kota akan diusulkan nama-namanya oleh Ketua DPRD Kota Palangkaraya,” terangnya, Jumat (28/7/2023) malam.

Selain anggota DPRD Kota Palangkaraya, fraksi-fraksi pun akan ikut memberi masukan kepada Ketua DPRD Kota Palangkaraya.

“Tidak ada mekanisme yang kaku, nanti untuk fraksi akan memberikan masukan secara tertulis maupun melalui pesan singkat dan telepon,” ungkap Sigit.

Sigit menegaskan masukan tersebut hanya melalui Ketua DPRD Kota Palangkaraya.

Sehingga nantinya, Ketua DPRD Kota Palangkaraya tersebut akan menampung seluruh aspirasi para fraksi.

Terkait rumor adanya pilihan yang ditentukan oleh pusat, Sigit memberikan tanggapannya dihadapan awak media.

“Bukan rumor, itu adalah konstutusi dan aturan yang berlaku, boleh dari pusat, provinsi, ataupun dari kota,” ungkapnya.

Ia mengatakan yang memiliki hak dan kuasa untuk menetapkan adalah Kemendargi atas nama presiden.

Jadi pihak DPRD Kota Palangkaraya hanya mengusulkan saja, yang jelas penjabat sementara Wali Kota Palangkaraya harus pada tingkat Pratama.

“Saat ini Kota Palangkaraya hanya memiliki pejabat pada tingkat pratama ialah Sekretaris Daerah Kota Palangkaraya Dra Hera Nugrahayu,” terang Sigit.

Selain DPRD Kota, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah juga bisa mengusulkan nama Pj sementara.

Kemudian, Ketua DPRD Kota Palangkaraya mengatakan terdapat 7 Kementerian pemerintah yang juga bisa memberikan masukan.

“Tapi kita akan mencoba mencari figur-figur lainnya yang akan menjadi usulan sebagai Penjabat Wali Kota Palangkaraya,” tutup Sigit K Yunianto. (*)

Sumber Berita : https://kalteng.tribunnews.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *